Senin, 10 Januari 2011

PERMEN NO 45 TAHUN 2010

SALINAN

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2010

TENTANG

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH

MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH

ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH

KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 71, dan

Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005

tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan

Menteri Pendidikan Nasional tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah

Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah

Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah

Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;

Mengingat

: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor

78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4496);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan

dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010

Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66

Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor

17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 5157);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

tentang Pembentukan dan OrganisasiKementerian Negara

Republik Indonesia;

6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,

Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,

Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010

tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta

Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian

Negara;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009

mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007

tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk

Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007

tentang Standar Penilaian Pendidikan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH

MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH

MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH

ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR

BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN

PELAJARAN 2010/2011.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah

(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah

Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar

Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran

dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah

untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan

antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,

SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.

4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan

penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.

5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang

diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.

6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M

dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.

Pasal 2

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran

yang terdiri atas:

1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;

2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;

3) kelompok mata pelajaran estetika, dan

4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

d. lulus UN.


Pasal 3

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai

dengan semester 6 (enam).

Pasal 4

Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5

(1)

Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan

SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan

oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara

nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk

SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk

nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara

nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk

SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen)

untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

(2)

(3)

Pasal 6

(1)

(2)

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.

NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara

Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan

pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran

yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.

Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma

lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

(3)

Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan

pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri

ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

ttd.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 706


Tidak ada komentar: