Senin, 10 Januari 2011

SALINAN


PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2010


TENTANG

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL

PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH

MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH

ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH

MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang

: bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67

ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang

Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/

Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/

Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,

Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah

Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun

Pelajaran 2010/2011;

: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian

Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4496);

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan

dan Organisasi Kementerian Negara;


Mengingat


5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,

Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan

Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67

Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor

24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan

Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai

Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007

tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan

Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar

Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007

tentang Standar Penilaian Pendidikan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN

NASIONALPADASEKOLAHMENENGAHPERTAMA/

MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH

ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN

2010/2011.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Satuanpendidikanadalahkelompoklayananpendidikanyang

menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada

setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan

tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan

kemampuan yang dikembangkan.


3.

3

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan

penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan

dasar dan menengah.

UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik

yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti

yang sah.

Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran

dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah

untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas teori dan

praktik kejuruan.

Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan

antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,

SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.

Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang

diperoleh peserta didik pada UN.

Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M

dan Nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.

Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.

Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah

Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah

berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor

061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor

129/U/1993.

Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah

diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor

399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum

Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang

dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan

kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus

dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar

kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.

Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian

berdasarkan SKL dan kemampuan yang diujikan.

Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas

yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.

Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN

adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, Nilai UN,

dan NA.

Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah

baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan ujian

sekolah/madrasah.


20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/

kota.

21. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

23. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

24. Perguruan Tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP

berdasarkan rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.

BAB II

HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN

Pasal 2

(1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berhak mengikuti US/M dan

UN.

(2) Setiap peserta didik pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti US.

(3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras pada

SMPLB dan SMALB berhak mengikuti UN.

(4) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:

a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau

SMK;

b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB,

SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga

semester I tahun terakhir; dan

c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan

sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,

atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa

kulliyatul-mu’alimin al-islamiyah (KMI)/tarbiyatul-mu’alimin al-islamiyah (TMI)

yang pindah ke SMA/MA atau SMK.

(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak

dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.

(6) Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun

Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.

BAB III

UJIAN SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 3

SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menyelenggarakan US/M untuk

semua mata pelajaran.

Pasal 4

US/M untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan sebelum

UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.


Pasal 5

Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum yang berlaku pada

satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 6

(1)

(2)

(3)

(4)

US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Nilai S/M semua mata pelajaran diserahkan kepada BSNP.

Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh BSNP sebelum

pelaksanaan UN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam POS yang

ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 7

Hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam Prosedur Operasi

Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

BAB IV

UJIAN NASIONAL

Pasal 8

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali.

UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011

sampai dengan 21 April 2011.

UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April

2011 sampai dengan 28 April 2011.

Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan

pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.

UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai

dengan 28 April 2011.

UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011

sampai dengan 6 Mei 2011.

Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan

pendidikan paling lambat 4 Juni 2011.

Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1

(satu) bulan sebelum UN.

Pasal 9

Mata pelajaran yang diujikan pada UN:

a. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam meliputi Bahasa

Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;

b. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa

Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;


c.

6

d.

e.

f.

g.

Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa Indonesia,

Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/

Antropologi, dan Sastra Indonesia;

Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan meliputi Bahasa Indonesia,

Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;

Mata Pelajaran UN SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,

Matematika, dan kompetensi keahlian;

Mata Pelajaran UN SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan

Matematika;

Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa

Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam;

Pasal 10

(1)

(2)

(3)

(4)

Kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas

teori dan praktik kejuruan.

Ujian teori kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Ujian praktik kejuruan SMK dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing

bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 11

Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011

merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar

Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.

Pasal 12

(1)

(2)

(3)

(4)

Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.

Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran

2010/2011.

Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh

Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan

(Balitbang) Kementerian Pendidikan Nasional di bawah koordinasi BSNP.

Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik Balitbang dan ditetapkan oleh

BSNP.

Pasal 13

(1)

Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan

yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi

tanggung jawab pemerintah provinsi.

(5)

(2)


(3)

(4)

7

Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung

jawab perguruan tinggi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal

UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 14

UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan

Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan

satuan pendidikan.

Pasal 15

(1)

(2)

(3)

BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam

pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB.

BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam

pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagian wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 16

Peserta UN mengikuti ujian pada satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai dengan

ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 17

(1)

Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya

tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas

pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK.

Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata

pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN

tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di

lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang

ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 18

Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan

UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran

penyelenggaraan UN.

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)


Pasal 19

(1)

(2)

Pemindaian LJUN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB dilakukan oleh dinas

pendidikan provinsi.

Pemindaian LJUN SMA/MA dan SMK dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.

Pasal 20

(1)

(2)

Penskoran dan penghitungan NA dilakukan oleh Puspendik Balitbang melalui

koordinasi BSNP dan dituangkan dalam daftar kolektif.

Daftar kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada

penyelenggara UN tingkat provinsi untuk diterbitkan sesuai dengan ketentuan

yang ditetapkan oleh BSNP.

Dokumen Nilai S/M, Nilai UN, dan NA dikelola oleh Puspendik Balitbang.

Pasal 21

(1)

(2)

Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.

Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah

penyelenggara UN.

Pasal 22

Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.

Pasal 23

Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/

madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

BAB V

BIAYA

Pasal 24

Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah

daerah.

Pasal 25

Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya

penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang tua/walinya.

(3)



BAB VI

SANKSI

Pasal 26

(1)

Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran,

penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal

UN dinyatakan tidak lulus.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau

kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang

ditetapkan oleh BSNP.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan

Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2)

(3)

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

ttd.

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 707

Tidak ada komentar: