Senin, 17 Januari 2011

PEDOMAN PELAKSANAAN

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL

TAHUN PELAJARAN 2010/2011

MATA PELAJARAN

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SD, SMP, SMA/SMK

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH

TAHUN 2010

KEMENTERIAN AGAMA RI


PEDOMAN PELAKSANAAN

UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)

MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

PADA SD, SMP,SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Mengingat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa

evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara

nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada

pihak-pihak yang berkepentingan.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 mengamanatkan

bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama

sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan

pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib

menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan

pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam

pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan

mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu

pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional,

maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil

pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional

(USBN).

Selama ini pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan

Agama Islam (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah

sudah memenuhi Standar Isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL)

secara nasional.

Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang

beragam, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah

Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama

Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.

Dengan demikian pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan

Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN-PAI)

dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari

penyelenggaraan Ujicoba USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat

menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan

pada tahun-tahun mendatang,

B. Tujuan dan Fungsi

1. Tujuan

Pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 bertujuan untuk :

a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata

pelajaranPendidikan Agama Islam;

1


b. meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan

pendidikan;

c. mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian

Pendidikan Agama Islam.

2. Fungsi

Hasil USBN Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2010/2011

berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk :

a. pemetaan mutu pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan;

b. penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah; dan

c. pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya pembinaan

dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam.

d. pelaksanaan USBN PAI tahun-tahun berikutnya.

II. PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. Persyaratan Calon Peserta USBN-PAI

1. Peserta adalah siswa yang beragama Islam kelas terakhir yang terdaftar

pada satuan pendidikan;

2. Untuk mengikuti USBN-PAI, peserta harus memiliki buku laporan

penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan;

3. Peserta USBN-PAI karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah

tidak dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan yang

bersangkutan, dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan lain pada

jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan

sebagai penyelenggara ujian;

4. Peserta USBN-PAI yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang

sah tidak dapat mengikuti USBN-PAI utama dapat mengikuti USBN-PAI

susulan sesuai aturan sekolah;

III. PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Penyelenggara USBN-PAI terdiri dari :

1. Penyelenggara USBN- PAI Tingkat Pusat;

2. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi;

3. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota; dan

4. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan;

1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat bertanggung jawab untuk:

a.

b.

c.

d.

e.

f.

menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan USBN-PAI;

menetapkan kisi-kisi soal USBN-PAI;

menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN-PAI;

mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI;

melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI;

melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan USBN PAI dengan

melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Litbang

Kementerian Pendidikan Nasional, DPR RI, dan Lembaga Independen

lainnya;

g. mengevaluasi pelaksanaan USBN PAI; dan

2


h.

melaporkan pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri

Pendidikan Nasional.

(2) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi bertanggung jawab untuk:

a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya;

b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PAI di wilayahnya;

c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya;

d. menghimpun hasil USBN-PAI di wilayahnya;

e. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat pusat; dan

f. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI di wilayahnya kepada penyelenggara

tingkat pusat.

(3) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:

a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di daerahnya;

b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN-PAI di daerahnya;

c. mendata dan menetapkan calon peserta USBN-PAI di daerahnya;

d. menetapkan pengawas USBN-PAI di daerahnya;

e. menetapkan SD, SMP, SMA, dan SMK penyelenggara USBN-PAI;

f. menyusun dan menetapkan 75% butir soal USBN PAI di wilayahnya;

g. menetapkan penulis, penelaah, dan perakit soal USBN PAI;

h. menggandakan dan mendistribusikan naskah soal USBN PAI beserta

lembar jawaban dan perangkat lainnya;

a. mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN-

PAI ke Satuan Pendidikan;

b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban

USBN PAI dan bahan ujian lainnya;

c. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI;

d. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan

penyimpanan lembar jawaban USBN-PAI yang sudah diisi beserta

dokumen pendukungnya;

e. menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PAI dari

penyelenggara tingkat satuan Pendidikan;

f. melakukan skoring hasil USBN PAI;

a. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat Provinsi;

b. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujicoba USBN PAI; dan

c. melaporkan penyelenggaraan USBN PAI di wilayahnya kepada

penyelenggara tingkat Provinsi.

(4) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan bertanggung jawab

untuk:

a. melakukan pendataan calon peserta USBN PAI;

b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal USBN PAI dan dokumen

pendukungnya;

c. melaksanakan USBN-PAI sesuai dengan Pedoman USBN-PAI;

d. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI;

e. menjaga keamanan lembar jawaban USBN-PAI yang telah diisi oleh

peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PAI tingkat

Kabupaten/Kota;

f. menerima hasil skoring USBN-PAI dari penyelenggara tingkat

Kabupaten/Kota;

3


g. mengisi formulir dan instrumen evaluasi USBN-PAI yang disediakan oleh

penyelenggara Tingkat Pusat; dan

h. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI kepada penyelenggara tingkat

Kabupaten/Kota.

4


IV. RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. Aspek Kognitif

Aspek kognitif diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan

ketentuan sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini.

B. Aspek Psikomotorik

Ujian praktik dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik

melalui tes perbuatan, dengan ketentuan meliputi membaca al-Qur’an dan

aspek-aspek lain sesuai dengan tingkatan sekolah

C. Aspek Afektif

Pengujian aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap

pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran pendidikan

agama Islam.

V. BAHAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. Analisis Standar Kompetensi Lulusan

Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-

langkah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD

pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun

2006;

2. Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN-PAI dengan

melibatkan para Akademisi, guru mata pelajaran PAI, dan ahli penilaian;

B. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional PAI

1. Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun

pelajaran 2010/2011 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Menentukan tim penyusun kisi-kisi USBN-PAI Tahun Pelajaran

2010/2011 yang terdiri atas guru mata pelajaran PAI, akademisi, dan

ahli penilaian pendidikan;

b. Menyusun kisi-kisi dengan urutan SKL, kemampuan yang diujikan,

dan indikator;

c. Memvalidasi kisi-kisi USBN-PAI dengan melibatkan guru mata

pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan.

5


2. Pembuatan Naskah Soal USBN-PAI

a. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal

(anchor items) sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun

Pelajaran 2010/2011.

b. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota membuat 75%

butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun Pelajaran

2010/2011;

c. Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN-PAI adalah

sebagai berikut:

Bentuk Soal

Alokasi

TingkatPilihanIsianUraian Jumlah

Waktu

Ganda Singkat

SD50--5090 menit

SMP50--5090 menit

SMA/SMK50--5090 menit

No.

1

2

3

d. Merakit Naskah Soal USBN-PAI dengan cara menggabungkan 25%

butir soal yang disiapkan Penyelenggara Agama Tingkat Pusat dan

75% butir soal yang dibuat Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota;

e. Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal.

3. Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disusun

oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama

Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala Kantor Departemen Agama

kabupaten/kota.

C. Penggandaan Bahan USBN-PAI

1. Penggandaan Naskah Soal dilaksanakan oleh penyelenggara Tingkat

Kabupaten/Kota;

2. Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN-PAI dibebankan

kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.

VI. PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

A. Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional

1. USBN-PAI dilakukan satu kali, yang terdiri atas USBN-PAI Utama dan

USBN-PAI Susulan;

2. USBN-PAI dilaksanakan secara serentak dalam satu Kabupaten/Kota;

3. USBN-PAI dilaksanakan setelah Ujian Nasional (UN);

4. Jadwal pelaksanaan USBN-PAI diserahkan pada dinas Pendidikan

Kabupaten/kota.

6


B. Ruang Ujian USBN-PAI

Sekolah penyelenggara USBN-PAI menetapkan ruang ujian dengan

persyaratan sebagai berikut:

1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN-PAI;

2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk

pengawas;

3. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN-PAI agar

dikeluarkan dari ruang ujian;

C. Pengawas Ruang USBN-PAI

1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas

Ruang di tingkat sekolah atas usul dari sekolah penyelenggara.

2. Pengawas Ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,

bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.

3. Pengawas Ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi

Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30

menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI.

4. Pengawas Ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi

elektronik ke dalam ruang ujian.

5. Penempatan Pengawas Ruang dilakukan oleh Penyelenggara USBN-PAI

Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah

dalam satu kecamatan/subrayon.

6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang.

D. Pemeriksaan Hasil USBN-PAI

1. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat

Kabupaten/Kota.

2. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni;

a. Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui scanning oleh

Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota

b. Pemeriksaan lembar jawaban ujian dengan cara manual oleh guru PAI

dengan sistem silang di tingkat subrayon

E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujicoba USBN-PAI

1. Persiapan

a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang telah hadir

di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI;

b. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua

Penyelenggara;

c. Pengawas Ruang menerima bahan ujian berupa Naskah Soal, Lembar

Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir, dan Berita Acara.

2. Pelaksanaan

a. Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu

pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.

7


b. Pengawas Ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan

menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor

yang telah ditentukan.

c. Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas,

buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan

sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan

dipergunakan.

d. Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib.

e. Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir.

f. Pengawas Ruang membagikan Lembar Jawaban kepada peserta dan

memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian,

nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai.

g. Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang

membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan

meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup

rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.

h. Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal dengan cara meletakkan di

atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak

diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.

i. Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian.

b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang

mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan

peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.

c. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang

ujian.

d. Selama ujian berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban

dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan

sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang

orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.

e. Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan

apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.

f. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas Ruang memberi

peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.

g. Setelah waktu uji selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk

berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan Lembar Jawaban

dan Naskah Soal USBN-PAI. Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang

ujian, setelah pengawas menghitung jumlah Lembar Jawaban PAI sama

dengan jumlah peserta ujian.

h. Pengawas Ruang menyusun secara urut Lembar Jawaban PAI dari nomor

peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop Lembar Jawaban

beserta Daftar Hadir Peserta, Berita Acara pelaksanaan ujian kemudian

ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam

ruang ujian.

i. Pengawas Ruang menyerahkan Lembar Jawaban dan Naskah Soal

kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah disertai Berita Acara pelaksanaan

ujian.

8


F. Tata Tertib Peserta USBN-PAI

1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15

(lima belas) menit sebelum ujian dimulai.

2. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian

setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan,

tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas,

buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.

4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,

penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.

5. Peserta ujian mengisi Daftar Hadir.

6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.

7. Peserta ujian mengisi identitas pada Lembar Jawaban PAI secara lengkap

dan benar.

8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada

Lembar Jawaban PAI dapat bertanya kepada Pengawas Ruang.

9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan

dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.

10. Peserta ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak,

pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah

Soal.

11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak

kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai

mengikuti ujian

12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir

tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu

ujian.

13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya

waktu ujian.

14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:

a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b. bekerjasama dengan peserta lain;

c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat

pekerjaan peserta lain;

e. membawa Naskah Soal ujian dan Lembar Jawaban PAI keluar dari

ruang ujian;

f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

VII. SANKSI

1.Peserta USBN-PAI yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh

Pengawas Ruang USBN-PAI.

2. Apabila peserta USBN-PAI telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan

peringatan tersebut, maka peserta USBN-PAI tersebut dipersilahkan keluar

dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta

dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.

9


3.Pengawas Ruang USBN-PAI yang melanggar ketentuan, akan

dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam

kegiatan USBN-PAI yang akan datang.

4.Sekolah penyelenggara USBN-PAI yang melanggar ketentuan yang telah

ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan USBN-PAI tidak akan ditunjuk

sebagai penyelenggara USBN-PAI yang akan datang.

VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN-PAI

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan USBN-PAI dilakukan oleh

Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan

tugas dan kewenangannya.

IX. PENUTUP

Demikianlah pedoman pelaksanaan USBN-PAI ini dibuat untuk dapat

dipergunakan oleh semua pihak terkait.

Jakarta,

Mengetahui :

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan

Oktober 2010

A.N DIREKTUR JENDERAL

Direktur Pendidikan Agama Islam

pada Sekolah

Prof. Djemari Mardapi, Ph.D.

Dr. H. Imam Tholkhah, MA

10

Tidak ada komentar: