PEDOMAN PELAKSANAAN |
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011 |
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
SD, SMP, SMA/SMK |
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM |
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH |
TAHUN 2010 |
KEMENTERIAN AGAMA RI |
PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SD, SMP,SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011 |
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Mengingat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. |
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. |
Pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). |
Selama ini pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah sudah memenuhi Standar Isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional. |
Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011. |
Dengan demikian pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN-PAI) dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari penyelenggaraan Ujicoba USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan pada tahun-tahun mendatang, |
B. Tujuan dan Fungsi 1. Tujuan Pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 bertujuan untuk : a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaranPendidikan Agama Islam; |
1 |
b. meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan; c. mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama Islam. |
2. Fungsi Hasil USBN Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2010/2011 berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk : a. pemetaan mutu pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan; b. penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah; dan c. pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam. d. pelaksanaan USBN PAI tahun-tahun berikutnya. |
II. PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
A. Persyaratan Calon Peserta USBN-PAI 1. Peserta adalah siswa yang beragama Islam kelas terakhir yang terdaftar pada satuan pendidikan; 2. Untuk mengikuti USBN-PAI, peserta harus memiliki buku laporan penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan; 3. Peserta USBN-PAI karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian; 4. Peserta USBN-PAI yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN-PAI utama dapat mengikuti USBN-PAI susulan sesuai aturan sekolah; |
III. PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
Penyelenggara USBN-PAI terdiri dari : 1. Penyelenggara USBN- PAI Tingkat Pusat; 2. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi; 3. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota; dan 4. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan; |
1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat bertanggung jawab untuk: |
a. b. c. d. e. f. |
menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan USBN-PAI; menetapkan kisi-kisi soal USBN-PAI; menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN-PAI; mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI; melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI; melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan USBN PAI dengan melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Litbang Kementerian Pendidikan Nasional, DPR RI, dan Lembaga Independen lainnya; g. mengevaluasi pelaksanaan USBN PAI; dan |
2 |
h. |
melaporkan pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri Pendidikan Nasional. |
(2) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi bertanggung jawab untuk: a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya; b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PAI di wilayahnya; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya; d. menghimpun hasil USBN-PAI di wilayahnya; e. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat pusat; dan f. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat pusat. |
(3) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk: a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di daerahnya; b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN-PAI di daerahnya; c. mendata dan menetapkan calon peserta USBN-PAI di daerahnya; d. menetapkan pengawas USBN-PAI di daerahnya; e. menetapkan SD, SMP, SMA, dan SMK penyelenggara USBN-PAI; f. menyusun dan menetapkan 75% butir soal USBN PAI di wilayahnya; g. menetapkan penulis, penelaah, dan perakit soal USBN PAI; h. menggandakan dan mendistribusikan naskah soal USBN PAI beserta lembar jawaban dan perangkat lainnya; a. mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN- PAI ke Satuan Pendidikan; b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban USBN PAI dan bahan ujian lainnya; c. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI; d. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban USBN-PAI yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya; e. menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PAI dari penyelenggara tingkat satuan Pendidikan; f. melakukan skoring hasil USBN PAI; a. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat Provinsi; b. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujicoba USBN PAI; dan c. melaporkan penyelenggaraan USBN PAI di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat Provinsi. |
(4) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk: a. melakukan pendataan calon peserta USBN PAI; b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal USBN PAI dan dokumen pendukungnya; c. melaksanakan USBN-PAI sesuai dengan Pedoman USBN-PAI; d. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI; e. menjaga keamanan lembar jawaban USBN-PAI yang telah diisi oleh peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PAI tingkat Kabupaten/Kota; f. menerima hasil skoring USBN-PAI dari penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota; |
3 |
g. mengisi formulir dan instrumen evaluasi USBN-PAI yang disediakan oleh penyelenggara Tingkat Pusat; dan h. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI kepada penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota. |
4 |
IV. RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
A. Aspek Kognitif |
Aspek kognitif diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini. |
B. Aspek Psikomotorik Ujian praktik dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik melalui tes perbuatan, dengan ketentuan meliputi membaca al-Qur’an dan aspek-aspek lain sesuai dengan tingkatan sekolah |
C. Aspek Afektif Pengujian aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran pendidikan agama Islam. |
V. BAHAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
A. Analisis Standar Kompetensi Lulusan |
Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006; 2. Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN-PAI dengan melibatkan para Akademisi, guru mata pelajaran PAI, dan ahli penilaian; |
B. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional PAI |
1. Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun pelajaran 2010/2011 dengan langkah-langkah sebagai berikut: |
a. Menentukan tim penyusun kisi-kisi USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 yang terdiri atas guru mata pelajaran PAI, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan; b. Menyusun kisi-kisi dengan urutan SKL, kemampuan yang diujikan, dan indikator; c. Memvalidasi kisi-kisi USBN-PAI dengan melibatkan guru mata pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan. |
5 |
2. Pembuatan Naskah Soal USBN-PAI |
a. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal (anchor items) sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011. b. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota membuat 75% butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011; c. Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN-PAI adalah sebagai berikut: |
Bentuk Soal Alokasi TingkatPilihanIsianUraian Jumlah Waktu Ganda Singkat SD50--5090 menit SMP50--5090 menit SMA/SMK50--5090 menit |
No. |
1 2 3 |
d. Merakit Naskah Soal USBN-PAI dengan cara menggabungkan 25% butir soal yang disiapkan Penyelenggara Agama Tingkat Pusat dan 75% butir soal yang dibuat Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota; e. Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal. |
3. Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota. |
C. Penggandaan Bahan USBN-PAI |
1. Penggandaan Naskah Soal dilaksanakan oleh penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota; 2. Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN-PAI dibebankan kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian Sekolah. |
VI. PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
A. Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional |
1. USBN-PAI dilakukan satu kali, yang terdiri atas USBN-PAI Utama dan USBN-PAI Susulan; 2. USBN-PAI dilaksanakan secara serentak dalam satu Kabupaten/Kota; 3. USBN-PAI dilaksanakan setelah Ujian Nasional (UN); 4. Jadwal pelaksanaan USBN-PAI diserahkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/kota. |
6 |
B. Ruang Ujian USBN-PAI |
Sekolah penyelenggara USBN-PAI menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut: |
1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN-PAI; 2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk pengawas; 3. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN-PAI agar dikeluarkan dari ruang ujian; |
C. Pengawas Ruang USBN-PAI |
1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas Ruang di tingkat sekolah atas usul dari sekolah penyelenggara. 2. Pengawas Ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. 3. Pengawas Ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI. 4. Pengawas Ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. 5. Penempatan Pengawas Ruang dilakukan oleh Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah dalam satu kecamatan/subrayon. 6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang. |
D. Pemeriksaan Hasil USBN-PAI |
1. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni; a. Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui scanning oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota b. Pemeriksaan lembar jawaban ujian dengan cara manual oleh guru PAI dengan sistem silang di tingkat subrayon |
E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujicoba USBN-PAI |
1. Persiapan a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI; b. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara; c. Pengawas Ruang menerima bahan ujian berupa Naskah Soal, Lembar Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir, dan Berita Acara. |
2. Pelaksanaan a. Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian. |
7 |
b. Pengawas Ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan. c. Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan dipergunakan. d. Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib. e. Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir. f. Pengawas Ruang membagikan Lembar Jawaban kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai. g. Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian. h. Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai. i. Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian. b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. c. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian. d. Selama ujian berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian. e. Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. f. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit. g. Setelah waktu uji selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan Lembar Jawaban dan Naskah Soal USBN-PAI. Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah Lembar Jawaban PAI sama dengan jumlah peserta ujian. h. Pengawas Ruang menyusun secara urut Lembar Jawaban PAI dari nomor peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop Lembar Jawaban beserta Daftar Hadir Peserta, Berita Acara pelaksanaan ujian kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam ruang ujian. i. Pengawas Ruang menyerahkan Lembar Jawaban dan Naskah Soal kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah disertai Berita Acara pelaksanaan ujian. |
8 |
F. Tata Tertib Peserta USBN-PAI |
1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai. 2. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. 4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian. 5. Peserta ujian mengisi Daftar Hadir. 6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 7. Peserta ujian mengisi identitas pada Lembar Jawaban PAI secara lengkap dan benar. 8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada Lembar Jawaban PAI dapat bertanya kepada Pengawas Ruang. 9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang. 10. Peserta ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal. 11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai mengikuti ujian 12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa Naskah Soal ujian dan Lembar Jawaban PAI keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. |
VII. SANKSI |
1.Peserta USBN-PAI yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang USBN-PAI. 2. Apabila peserta USBN-PAI telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka peserta USBN-PAI tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan. |
9 |
3.Pengawas Ruang USBN-PAI yang melanggar ketentuan, akan dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan USBN-PAI yang akan datang. 4.Sekolah penyelenggara USBN-PAI yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan USBN-PAI tidak akan ditunjuk sebagai penyelenggara USBN-PAI yang akan datang. |
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN-PAI |
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya. |
IX. PENUTUP |
Demikianlah pedoman pelaksanaan USBN-PAI ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh semua pihak terkait. |
Jakarta, |
Mengetahui : Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan |
Oktober 2010 |
A.N DIREKTUR JENDERAL Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah |
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D. |
Dr. H. Imam Tholkhah, MA |
10 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar