|     
  |   
|     UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011  |   
|     MATA   PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  |   
|     SD, SMP, SMA/SMK  |   
|     DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM  |   
|     DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH  |   
|     TAHUN 2010  |   
|     KEMENTERIAN AGAMA RI  |   
|      PEDOMAN PELAKSANAAN  UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR   NASIONAL (USBN)  MATA PELAJARAN PENDIDIKAN   AGAMA ISLAM PADA SD, SMP,SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011  |   
|     I. PENDAHULUAN    A. Latar Belakang       Mengingat   undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem       Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat   (1) menyatakan bahwa       evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian   mutu pendidikan secara       nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara   pendidikan kepada       pihak-pihak yang berkepentingan.  |   
|     Selanjutnya   Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan   agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana   yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan   pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan   pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan   agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.  |   
|     Pendidikan   agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan   sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber   daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan   agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu   dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran   peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).  |   
|     Selama ini   pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam   (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah sudah memenuhi   Standar Isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional.  |   
|     Dengan memperhatikan   kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam,   maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian   Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.  |   
|     Dengan demikian   pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Sekolah   Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN-PAI) dapat terlaksana   dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari penyelenggaraan   Ujicoba USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat menjadi   bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan pada tahun-tahun   mendatang,  |   
|     B. Tujuan dan Fungsi    1. Tujuan       Pelaksanaan   USBN PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 bertujuan untuk :    a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara   nasional pada mata        pelajaranPendidikan Agama Islam;  |   
|     1  |   
|     b. meningkatkan   mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan    pendidikan; c. mengevaluasi   kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian    Pendidikan Agama Islam.  |   
|     2. Fungsi    Hasil USBN   Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2010/2011    berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk   :     a. pemetaan mutu pendidikan agama Islam pada   satuan pendidikan;     b. penentuan kelulusan peserta didik dari   ujian sekolah; dan     c. pemberian bantuan kepada satuan pendidikan   dalam upaya pembinaan          dan peningkatan mutu pendidikan agama   Islam.     d. pelaksanaan USBN PAI tahun-tahun berikutnya.  |   
|     II. PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  |   
|     A. Persyaratan Calon Peserta USBN-PAI    1. Peserta   adalah siswa yang beragama Islam kelas terakhir yang terdaftar       pada satuan pendidikan;    2. Untuk mengikuti USBN-PAI, peserta harus   memiliki buku laporan       penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan;    3. Peserta USBN-PAI karena alasan tertentu   dan disertai bukti yang sah       tidak dapat mengikuti USBN-PAI di satuan   pendidikan yang       bersangkutan, dapat mengikuti USBN-PAI di   satuan pendidikan lain pada       jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat   lain yang ditentukan       sebagai penyelenggara ujian;    4. Peserta USBN-PAI yang karena alasan tertentu   dan disertai bukti yang       sah tidak dapat mengikuti USBN-PAI utama   dapat mengikuti USBN-PAI       susulan sesuai aturan sekolah;  |   
|     III. PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  |   
|     Penyelenggara   USBN-PAI terdiri dari : 1. Penyelenggara   USBN- PAI Tingkat Pusat; 2. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Provinsi; 3. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota; dan 4. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan;  |   
|     1. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Pusat bertanggung jawab untuk:  |   
|     a. b. c. d. e. f.  |   
|        menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan   USBN-PAI;    menetapkan kisi-kisi soal USBN-PAI;    menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN-PAI;    mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN   PAI;    melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI;    melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan   USBN PAI dengan    melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan   (BSNP), Litbang    Kementerian Pendidikan Nasional, DPR RI, dan   Lembaga Independen    lainnya; g. mengevaluasi   pelaksanaan USBN PAI; dan  |   
|     2  |   
|     h.  |   
|     melaporkan   pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri Pendidikan   Nasional.  |   
|     (2) Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Provinsi bertanggung jawab untuk:     a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI   di wilayahnya;     b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PAI   di wilayahnya;     c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan   USBN-PAI di wilayahnya;     d. menghimpun   hasil USBN-PAI di wilayahnya;     e. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara   tingkat pusat; dan     f. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI di wilayahnya   kepada penyelenggara        tingkat pusat.  |   
|     (3) Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:     a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI   di daerahnya;     b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN-PAI   di daerahnya;     c. mendata dan menetapkan calon peserta USBN-PAI   di daerahnya;     d. menetapkan pengawas USBN-PAI di daerahnya;     e. menetapkan SD, SMP, SMA, dan SMK penyelenggara   USBN-PAI;     f. menyusun dan menetapkan 75% butir soal   USBN PAI di wilayahnya;     g. menetapkan penulis, penelaah, dan perakit   soal USBN PAI;     h. menggandakan dan mendistribusikan naskah   soal USBN PAI beserta         lembar jawaban dan perangkat lainnya;     a. mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban,   dan perangkat USBN-         PAI ke Satuan Pendidikan;     b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah   soal, lembar jawaban         USBN PAI dan bahan ujian lainnya;     c. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan   USBN-PAI;     d. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses   pengumpulan dan         penyimpanan lembar jawaban USBN-PAI yang   sudah diisi beserta         dokumen pendukungnya;     e. menghimpun lembar jawaban dan perangkat   USBN PAI dari         penyelenggara tingkat satuan Pendidikan;     f. melakukan skoring hasil USBN PAI;     a. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara   tingkat Provinsi;     b. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan   ujicoba USBN PAI; dan     c. melaporkan penyelenggaraan USBN PAI di   wilayahnya kepada         penyelenggara tingkat Provinsi.  |   
|     (4) Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan bertanggung jawab     untuk:     a. melakukan pendataan calon peserta USBN   PAI;     b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal   USBN PAI dan dokumen        pendukungnya;     c. melaksanakan USBN-PAI sesuai dengan Pedoman   USBN-PAI;     d. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan   USBN-PAI;     e. menjaga keamanan lembar jawaban USBN-PAI   yang telah diisi oleh        peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara   USBN PAI tingkat        Kabupaten/Kota;     f. menerima hasil skoring USBN-PAI dari penyelenggara   tingkat        Kabupaten/Kota;  |   
|     3  |   
|     g. mengisi   formulir dan instrumen evaluasi USBN-PAI yang disediakan oleh    penyelenggara Tingkat Pusat; dan h. melaporkan   pelaksanaan USBN-PAI kepada penyelenggara tingkat    Kabupaten/Kota.  |   
|     4  |   
|     IV. RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  |   
|     A. Aspek Kognitif  |   
|     Aspek kognitif   diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan ketentuan   sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini.  |   
|     B. Aspek Psikomotorik    Ujian praktik   dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik    melalui tes perbuatan, dengan ketentuan meliputi   membaca al-Qur’an dan    aspek-aspek lain sesuai dengan tingkatan sekolah  |   
|     C. Aspek Afektif    Pengujian   aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap    pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata   pelajaran pendidikan    agama Islam.  |   
|     V. BAHAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  |   
|     A. Analisis Standar Kompetensi Lulusan  |   
|     Analisis   Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah- langkah   sebagai berikut: 1. Mengidentifikasi   SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD    pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas   Nomor 22 tahun    2006; 2. Merumuskan   bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN-PAI dengan    melibatkan para Akademisi, guru mata pelajaran   PAI, dan ahli penilaian;  |   
|     B. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional PAI  |   
|     1. Penyelenggara   Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun    pelajaran 2010/2011 dengan langkah-langkah   sebagai berikut:  |   
|     a. Menentukan   tim penyusun kisi-kisi USBN-PAI Tahun Pelajaran    2010/2011 yang terdiri atas guru mata pelajaran   PAI, akademisi, dan    ahli penilaian pendidikan; b. Menyusun   kisi-kisi dengan urutan SKL, kemampuan yang diujikan,    dan indikator; c. Memvalidasi   kisi-kisi USBN-PAI dengan melibatkan guru mata    pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan.  |   
|     5  |   
|     
  |   
|     a. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal    (anchor items) sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun    Pelajaran 2010/2011. b. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota membuat 75%    butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI   Tahun Pelajaran    2010/2011; c. Komposisi   soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN-PAI adalah    sebagai berikut:  |   
|                     Bentuk Soal                                             Alokasi  TingkatPilihanIsianUraian Jumlah                                             Waktu          Ganda Singkat SD50--5090   menit SMP50--5090   menit SMA/SMK50--5090   menit  |   
|     No.  |   
|     1 2 3  |   
|     d. Merakit   Naskah Soal USBN-PAI dengan cara menggabungkan 25%    butir soal yang disiapkan Penyelenggara Agama   Tingkat Pusat dan    75% butir soal yang dibuat Penyelenggara Tingkat   Kabupaten/Kota; e. Menata   perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal.  |   
|     3. Soal   yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disusun    oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan   keputusan bersama    Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala Kantor   Departemen Agama    kabupaten/kota.  |   
|     C. Penggandaan Bahan USBN-PAI  |   
|     1. Penggandaan   Naskah Soal dilaksanakan oleh penyelenggara Tingkat   Kabupaten/Kota; 2. Anggaran   untuk penggandaan Naskah Soal USBN-PAI dibebankan   kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan   Kabupaten/Kota   sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian   Sekolah.  |   
|     VI. PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  |   
|     A. Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional  |   
|      1. USBN-PAI dilakukan satu kali, yang terdiri   atas USBN-PAI Utama dan     USBN-PAI Susulan;  2. USBN-PAI dilaksanakan secara serentak dalam   satu Kabupaten/Kota;  3. USBN-PAI dilaksanakan setelah Ujian Nasional   (UN); 4. Jadwal   pelaksanaan USBN-PAI diserahkan pada dinas Pendidikan     Kabupaten/kota.  |   
|     6  |   
|     B. Ruang Ujian USBN-PAI  |   
|     Sekolah   penyelenggara USBN-PAI menetapkan ruang ujian dengan persyaratan   sebagai berikut:  |   
|     1. ruang   kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN-PAI; 2. setiap   ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk    pengawas; 3. gambar   atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN-PAI agar    dikeluarkan dari ruang ujian;  |   
|     C. Pengawas Ruang USBN-PAI  |   
|     1. Penyelenggara   USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas    Ruang di tingkat sekolah atas usul dari sekolah   penyelenggara. 2. Pengawas   Ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,    bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh   kerahasiaan. 3. Pengawas   Ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi    Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang   berlaku dan harus hadir 30    menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah   penyelenggara USBN-PAI. 4. Pengawas   Ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi    elektronik ke dalam ruang ujian. 5. Penempatan   Pengawas Ruang dilakukan oleh Penyelenggara USBN-PAI    Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem   silang murni antarsekolah    dalam satu kecamatan/subrayon. 6. Setiap   ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang.  |   
|     D. Pemeriksaan Hasil USBN-PAI  |   
|     1. Pemeriksaan   hasil USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat    Kabupaten/Kota. 2. Pemeriksaan   hasil USBN-PAI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni;    a. Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui   scanning oleh       Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota    b. Pemeriksaan lembar jawaban ujian dengan   cara manual oleh guru PAI       dengan sistem silang di tingkat subrayon  |   
|     E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujicoba USBN-PAI  |   
|     1. Persiapan    a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai   Pengawas Ruang telah hadir       di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI;    b. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan   dari Ketua       Penyelenggara;    c. Pengawas Ruang menerima bahan ujian berupa   Naskah Soal, Lembar       Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir,   dan Berita Acara.  |   
|     2. Pelaksanaan    a. Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang ujian   20 menit sebelum waktu       pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang   ujian.  |   
|     7  |   
|     b. Pengawas   Ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan    menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat   duduk sesuai nomor    yang telah ditentukan. c. Pengawas   Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas,    buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik,   kalkulator dan    sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat   tulis yang akan    dipergunakan. d. Pengawas   Ruang membacakan Tata Tertib. e. Pengawas   Ruang meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir. f. Pengawas   Ruang membagikan Lembar Jawaban kepada peserta dan    memandu serta memeriksa pengisian identitas   peserta (nomor ujian,    nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum   waktu ujian dimulai. g. Setelah   seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang    membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan   bahan ujian, dan    meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan   baik dan tertutup    rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian. h. Pengawas   Ruang membagikan Naskah Soal dengan cara meletakkan di    atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).   Peserta tidak    diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda   waktu ujian dimulai. i. Pengawas   Ruang mengecek kelengkapan soal ujian. b. Setelah   tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang    mempersilahkan   peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan    peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk   cara menjawab soal. c. Kelebihan   naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang    ujian. d. Selama   ujian berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban    dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian,   memberi peringatan dan    sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan,   serta melarang    orang lain yang tidak berkepentingan memasuki   ruang ujian. e. Pengawas   Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan    apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban   dari soal yang diujikan. f. Lima   menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas Ruang memberi    peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu   tinggal lima menit. g. Setelah   waktu uji selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk    berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan   Lembar Jawaban    dan Naskah Soal USBN-PAI. Peserta dipersilahkan   meninggalkan ruang    ujian, setelah pengawas menghitung jumlah Lembar   Jawaban PAI sama    dengan jumlah peserta ujian. h. Pengawas   Ruang menyusun secara urut Lembar Jawaban PAI dari nomor    peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam   amplop Lembar Jawaban    beserta Daftar Hadir Peserta, Berita Acara   pelaksanaan ujian kemudian    ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh   Pengawas Ruang di dalam    ruang ujian. i. Pengawas   Ruang menyerahkan Lembar Jawaban dan Naskah Soal    kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah disertai   Berita Acara pelaksanaan    ujian.  |   
|     8  |   
|     F. Tata Tertib Peserta USBN-PAI  |   
|     1. Peserta   ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15    (lima belas) menit sebelum ujian dimulai. 2. Peserta   ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian    setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara   Tingkat Satuan Pendidikan,    tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta   ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas,    buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam   ruang ujian. 4. Peserta   ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,    penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru   serta kartu tanda peserta ujian. 5. Peserta   ujian mengisi Daftar Hadir. 6. Peserta   ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 7. Peserta   ujian mengisi identitas pada Lembar Jawaban PAI secara lengkap    dan benar. 8. Peserta   ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada    Lembar Jawaban PAI dapat bertanya kepada Pengawas   Ruang. 9. Selama   ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan    dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang. 10. Peserta   ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak,      pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu   penggantian Naskah      Soal. 11. Peserta   ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak      kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan,   dinyatakan telah selesai      mengikuti ujian 12. Peserta   ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir      tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan   sebelum berakhirnya waktu      ujian. 13. Peserta   ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya      waktu ujian. 14. Selama   ujian berlangsung, peserta dilarang:      a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;      b.   bekerjasama dengan peserta lain;      c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab   soal;      d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada   peserta lain atau melihat         pekerjaan peserta lain;      e. membawa Naskah Soal ujian dan Lembar Jawaban   PAI keluar dari         ruang ujian;      f. menggantikan atau digantikan oleh orang   lain.  |   
|     VII. SANKSI  |   
|     1.Peserta USBN-PAI yang melanggar tata   tertib diberi peringatan oleh   Pengawas Ruang USBN-PAI. 2. Apabila peserta USBN-PAI telah diberi   peringatan dan tidak mengindahkan   peringatan tersebut, maka peserta USBN-PAI tersebut   dipersilahkan keluar   dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0   (nol)/didiskualifikasi, serta   dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.  |   
|     9  |   
|     3.Pengawas Ruang USBN-PAI yang melanggar   ketentuan, akan   dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain,   serta tidak diikutsertakan dalam   kegiatan USBN-PAI yang akan datang. 4.Sekolah penyelenggara USBN-PAI yang   melanggar ketentuan yang telah   ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan USBN-PAI   tidak akan ditunjuk   sebagai penyelenggara USBN-PAI yang akan datang.  |   
|     VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN-PAI  |   
|     Pemantauan,   evaluasi, dan pelaporan USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara   Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan   kewenangannya.  |   
|     IX. PENUTUP  |   
|     Demikianlah   pedoman pelaksanaan USBN-PAI ini dibuat untuk dapat dipergunakan   oleh semua pihak terkait.  |   
|     Jakarta,  |   
|     Mengetahui   : Ketua Badan   Standar Nasional Pendidikan  |   
|     Oktober   2010  |   
|     A.N DIREKTUR   JENDERAL Direktur   Pendidikan Agama Islam pada Sekolah  |   
|     Prof. Djemari   Mardapi, Ph.D.  |   
|     Dr. H. Imam   Tholkhah, MA  |   
|     10  |   


Tidak ada komentar:
Posting Komentar